Dewan Redaksi JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian dan Penerapan IPTEK) menegaskan bahwa tindakan plagiarisme merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Kebijakan ini ditetapkan untuk mengatur tindakan dan sanksi secara spesifik apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau kemiripan teks pada naskah yang diajukan. JPP IPTEK menggunakan perangkat lunak Turnitin sebagai alat deteksi kemiripan teks pada naskah yang dikirimkan maupun naskah akhir yang siap terbit. Batas maksimal indeks kemiripan (similarity index) yang diizinkan adalah 25%. Jika indeks kemiripan melebihi 25%, naskah akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki dan diajukan ulang.
Definisi
Plagiarisme adalah tindakan penggunaan atau peniruan secara dekat atas bahasa, ide, atau pemikiran dari penulis lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya asli sendiri.
Kebijakan
-
Naskah harus bersifat asli (original), belum pernah dipublikasikan di media mana pun, dan tidak sedang dalam proses evaluasi di jurnal lain.
-
Setiap materi verbatim (kutipan langsung) dari sumber lain harus diidentifikasi secara jelas melalui penulisan paragraf menjorok (indentation), tanda petik, serta sitasi yang sesuai.
-
Teks yang melebihi standar penggunaan wajar (lebih dari dua atau tiga kalimat berurutan atau konten yang setara), serta gambar atau tabel yang direproduksi, memerlukan izin tertulis dari pemegang hak cipta dan pengakuan (acknowledgment) yang jelas atas sumber aslinya.
Tingkat Plagiarisme dan Sanksi
Apabila terindikasi adanya plagiarisme, Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) akan menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan tingkat keparahan kasus, mengikuti panduan berikut:
-
Ringan (Minor): Plagiarisme terbatas tanpa pengambilan data atau ide utama secara signifikan.
-
Tindakan: Penulis menerima peringatan dan diwajibkan merevisi teks dengan menyantumkan sitasi yang benar.
-
-
Sedang (Intermediate): Plagiarisme substansial tanpa atribusi atau sitasi yang memadai.
-
Tindakan: Penolakan naskah (rejection) dan penangguhan (ban) pengajuan naskah selama 1 (satu) tahun.
-
-
Berat (Severe): Reproduksi data asli, hasil kegiatan pengabdian, atau ide dari publikasi lain tanpa izin dan atribusi.
-
Tindakan: Penolakan naskah (rejection) dan penangguhan (ban) pengajuan naskah selama 5 (lima) tahun.
-
Seluruh penulis bertanggung jawab secara kolektif atas isi naskah yang dikirimkan dan wajib mematuhi ketentuan hak cipta serta lisensi JPP IPTEK. Sanksi berlaku secara setara bagi seluruh co-author. Pelanggaran berulang dapat berakibat pada larangan pengajuan naskah secara permanen berdasarkan keputusan Dewan Redaksi.
Kebijakan ini juga berlaku untuk self-plagiarism. Teks atau gambar yang telah dipublikasikan sebelumnya harus diidentifikasi dengan jelas, disitasi, dan hanya digunakan atas izin pemegang hak cipta. Naskah yang memiliki tumpang tindih (overlap) signifikan dengan naskah yang dikirimkan ke jurnal lain akan dikategorikan sebagai kasus plagiarisme berat. Tumpang tindih ringan yang terbatas pada bagian metode pengabdian/penerapan dapat dipertimbangkan sebagai plagiarisme ringan. Penggunaan kembali materi presentasi atau seminar yang belum dipublikasikan diperbolehkan. Karya yang diterjemahkan wajib mencantumkan rincian publikasi asli dan memperoleh izin hak cipta. Layout editor menyimpan catatan penulis yang dikenakan sanksi dan memverifikasi kepatuhan sebelum proses publikasi.
Penarikan Kembali dan Koreksi (Retraction and Corrections)
Penulis diimbau untuk tidak menarik naskah selama proses publikasi berlangsung. Permohonan penarikan naskah harus diajukan secara resmi kepada redaksi JPP IPTEK.
Redaksi JPP IPTEK dapat menarik kembali (retract) artikel yang telah terbit apabila:
-
Temuan atau hasil kegiatan pengabdian tidak dapat dipercaya akibat kesalahan (error), fabrikasi, atau falsifikasi data.
-
Terbukti mengandung plagiarisme.
-
Terdeteksi adanya publikasi ganda (redundant/duplicate publication).
-
Menggunakan materi tanpa izin atau melanggar hukum.
-
Terkonfirmasi melakukan pelanggaran etika pelaksanaan pengabdian masyarakat/penelitian.
-
Terindikasi manipulasi pada proses penelaahan sejawat (peer-review).
-
Terdapat konflik kepentingan yang tidak diungkapkan (undisclosed conflicts of interest) yang memengaruhi keabsahan karya.
Pemberitahuan Penarikan Kembali (Retraction Notice) akan:
-
Dihubungkan secara jelas dengan artikel yang ditarik.
-
Mengidentifikasi judul artikel dan nama-nama penulis.
-
Diberi label secara jelas sebagai artikel yang ditarik (Retracted).
-
Diterbitkan secara cepat, transparan, dan dapat diakses secara bebas (open access).
-
Menyatakan alasan dan pihak yang berwenang melakukan penarikan.
Penarikan kembali tidak tepat dilakukan apabila:
-
Perselisihan hak cipta/kepenulisan (authorship disputes) tidak memengaruhi validitas hasil kegiatan.
-
Kesalahan kecil dapat diperbaiki tanpa menggugurkan kesimpulan utama.
-
Investigasi masih berlangsung atau belum menghasilkan keputusan final.
Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern) dapat diterbitkan jika:
-
Bukti pelanggaran belum konklusif.
-
Investigasi institusional belum selesai atau tidak dilakukan.
-
Decision akhir mengalami penundaan.
Koreksi (Correction/Errata) dapat diterbitkan jika:
-
Ditemukan kesalahan kecil yang tidak mengubah substansi hasil pengabdian.
-
Informasi kepenulisan memerlukan penyesuaian atau perbaikan.
Mekanisme penarikan dan koreksi artikel di JPP IPTEK mengacu pada pedoman resmi dari Committee on Publication Ethics (COPE) Retraction Guidelines.
(click to enlarge)