Pernyataan Konflik Kepentingan
JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian dan Penerapan IPTEK) mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi untuk bersikap terbuka mengenai setiap kepentingan yang dapat memengaruhi, atau berpotensi memengaruhi, pelaksanaan pengabdian masyarakat, penulisan, penelaahan (review), maupun publikasi artikel. Deklarasi adanya kepentingan tidak secara otomatis mendiskualifikasi naskah atau seseorang. Namun, ketidakjujuran dalam menyatakannya merupakan bentuk pelanggaran etika publikasi.
1. Definisi Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan terjadi apabila terdapat hubungan finansial, profesional, pribadi, atau institusional yang berpotensi memengaruhi objektivitas karya pengabdian masyarakat maupun pengambilan keputusan atas naskah tersebut. Contoh konflik kepentingan meliputi:
-
Pendanaan, hibah pengabdian (misal: hibah internal/Kemendikbudristek), atau hubungan kerja yang berkaitan dengan subjek atau mitra pengabdian;
-
Honorarium konsultasi, kepemilikan saham, hak paten/kekayaan intelektual, atau kepentingan komersial lainnya atas produk, teknologi, metode, atau instansi/perusahaan mitra yang dibahas dalam naskah;
-
Hubungan pribadi atau profesional yang dekat, atau kerja sama terbaru di antara pihak-pihak yang terlibat dalam naskah; serta
-
Persaingan akademik atau kepentingan antar-institusi.
2. Penulis (Authors)
Seluruh penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan serta seluruh sumber pendanaan atau dukungan terhadap kegiatan pengabdian masyarakat tersebut. Pernyataan ini ditempatkan dalam bagian khusus sebelum Daftar Pustaka:
Pernyataan Konflik Kepentingan (Declaration of Competing Interest)
Penulis menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan finansial maupun hubungan pribadi yang dapat memengaruhi atau tampak memengaruhi hasil kegiatan dan penulisan yang dilaporkan dalam artikel ini.
Jika terdapat konflik kepentingan, penulis wajib mendeskripsikannya secara rinci pada bagian tersebut. Apabila ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan setelah artikel diterbitkan, pihak redaksi JPP IPTEK berhak menerbitkan ralat (correction) atau mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.
3. Penelaah (Reviewers / Mitra Bestari)
Mitra bestari wajib memberi tahu editor mengenai adanya konflik kepentingan dan menolak tugas penelaahan apabila tidak dapat bersikap objektif. Alasan umum meliputi:
-
Adanya hubungan kerja atau hubungan pribadi yang dekat dengan penulis;
-
Adanya kolaborasi atau kegiatan pengabdian bersama dalam waktu dekat;
-
Berafiliasi dengan institusi yang sama dengan penulis; atau
-
Memiliki kepentingan finansial/persaingan terhadap penerapan IPTEK yang dibahas.
Mitra bestari dilarang keras memanfaatkan informasi atau gagasan dari naskah yang sedang ditelaah untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.
4. Editor dan Dewan Redaksi
Editor dan anggota Dewan Redaksi dilarang menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan. Dalam kondisi tersebut, penanganan naskah akan dialihkan kepada editor lain, dan editor yang bersangkutan tidak diberikan akses terhadap proses penelaahan maupun pengambilan keputusan.
Naskah yang diajukan oleh Editor-in-Chief, editor, anggota dewan redaksi, atau rekan seinstansi/kolega dekat mereka akan ditangani secara independen oleh editor luar atau editor non-afiliasi, di mana proses penelaahan dan keputusan akhir dilakukan tanpa melibatkan pihak yang bersangkutan.
5. Pendanaan dan Penerbit
Sumber pendanaan jurnal maupun lembaga penerbit (ITATS) tidak memengaruhi keputusan editorial. Setiap keputusan editorial didasarkan murni pada kualitas, originalitas, kemanfaatan/dampak pengabdian masyarakat, kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup JPP IPTEK, serta hasil dari penelaahan sejawat (peer review).
(click to enlarge)