Dugaan Pelanggaran Etika Publikasi
JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian Penerapan IPTEK) menyikapi serius setiap dugaan pelanggaran etika dalam kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, serta menanganinya sesuai dengan prinsip dan alur kerja dari Committee on Publication Ethics (COPE). Kebijakan ini berlaku untuk naskah yang dikirimkan (submitted), naskah yang diterima (accepted), maupun artikel yang telah diterbitkan (published).
1. Bentuk Pelanggaran Etika
Pelanggaran etika meliputi, namun tidak terbatas pada:
-
Falsifikasi dan Fabrikasi Data/Implementasi: Pemalsuan, manipulasi, atau rekayasa data lapangan, hasil implementasi program, dokumentasi, foto kegiatan, atau luaran dari proyek pengabdian kepada masyarakat;
-
Plagiarisme: Termasuk plagiarisme diri sendiri (self-plagiarism) serta penggunaan ide, teks, data, atau gambar pihak lain tanpa pencantuman sumber yang jelas;
-
Pengiriman Ganda (Duplicate Submission): Pengiriman naskah yang sama atau serupa secara bersamaan ke beberapa jurnal, atau publikasi ulang naskah yang telah terbit;
-
Pelanggaran Hak Cipta & Kepengarangan (Authorship Misconduct): Praktik ghost authorship, guest authorship, atau gift authorship, serta penambahan atau penghapusan nama penulis tanpa persetujuan dari seluruh pihak terkait;
-
Manipulasi Sitasi: Manipulasi atau pembuatan referensi dan kutipan palsu/menyesatkan;
-
Pelanggaran Kebijakan AI: Penggunaan kecerdasan buatan (generative AI) secara tidak terintegrasi atau tidak diungkapkan yang melanggar Kebijakan AI JPP IPTEK;
-
Pelanggaran Etika Kegiatan: Ketidakberadaan izin etik, surat izin mitra/instansi, atau lembar persetujuan (informed consent) dari masyarakat sasaran/mitra pengabdian; dan
-
Manipulasi Proses Peer-Review: Manipulasi pada proses penelaahan, termasuk penggunaan mitra bebestari fiktif (fake reviewers) atau manipulasi sitasi paksa.
2. Tata Cara Pelaporan
Siapa pun, termasuk pembaca, penulis, mitra bebestari, dan editor, dapat melaporkan dugaan pelanggaran dengan mengirimkan email ke Dewan Redaksi melalui [email protected]. Laporan harus memuat:
-
Judul dan rincian naskah atau artikel yang dilaporkan;
-
Deskripsi jelas mengenai indikasi pelanggaran; serta
-
Bukti-bukti pendukung yang valid.
Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila bersifat spesifik dan didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau diperlukan dalam proses investigasi.
3. Prosedur Penanganan
-
Penilaian Awal: Editor-in-Chief meninjau laporan untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat dan masuk dalam cakupan kebijakan ini. Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak dilibatkan dalam proses ini.
-
Permintaan Klarifikasi: Penulis korespondensi (corresponding author) akan dihubungi dan diminta memberikan penjelasan beserta data mentah, catatan lapangan, atau dokumentasi pendukung. Semua penulis diperlakukan secara adil, dan tidak ada keputusan yang diambil sebelum penulis diberikan kesempatan untuk merespons.
-
Investigasi: Jika diperlukan, Editor-in-Chief akan berkonsultasi dengan Dewan Redaksi, pakar independen, atau penelaah luar, serta menggunakan alat bantu teknis (seperti perangkat lunak pengecek kemiripan teks).
-
Keterlibatan Institusi: Apabila penjelasan tidak memuaskan atau kasus bersifat serius, jurnal dapat meminta institusi asal penulis, penyandang dana (funder), atau pihak berwenang untuk melakukan investigasi resmi. Jurnal dapat menunda keputusan akhir hingga proses tersebut selesai.
-
Keputusan: Keputusan akhir beserta alasannya dicatat secara resmi oleh Dewan Redaksi.
4. Tindakan dan Sanksi
Tergantung pada tingkat keparahan kasus, Dewan Redaksi dapat mengambil langkah-langkah berikut:
-
Tidak mengambil tindakan jika dugaan tidak terbukti;
-
Menolak naskah yang sedang ditelaah atau membatalkan penerbitan naskah yang telah diterima;
-
Menerbitkan koreksi (erratum) atau pernyataan keprihatinan (expression of concern) untuk artikel yang telah terbit;
-
Melakukan pencabutan artikel (retraction) sesuai dengan Kebijakan Pencabutan Artikel JPP IPTEK;
-
Memberitahukan institusi asal penulis, lembaga mitra, atau penyandang dana; dan
-
Menolak pengajuan naskah baru dari penulis yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Redaksi.
5. Kerahasiaan dan Iktikad Baik
Seluruh proses investigasi dilakukan secara rahasia dan informasi hanya dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan harus dibuat berdasarkan iktikad baik. Laporan palsu atau iktikad buruk yang disengaja merupakan bentuk pelanggaran etika tersendiri dan dapat dikenakan sanksi.
(click to enlarge)