PEMANFAATAN LAHAN PASCA TAMBANG PT SEMEN INDONESIA SEBAGAI DESTINASI WISATA TAMAN REKLAMASI “BUKIT DAUN” KAB. TUBAN, PROV. JAWA TIMUR
Abstract
Taman Bukit Daun merupakan lahan pasca tambang batu gamping milik PT. Semen Indonesia seluas 1 ha, yang direklamasi dan dibuat menjadi kawasan tujuan destinasi wisata edukasi dan rekreasi yang berbasis flora dan avifauna. Adanya tempat wisata seperti Taman Bukit Daun dapat menjadikan suatu daya tarik masyarakat khususnya penduduk kabupaten Tuban, disamping itu dengan dibuatnya Taman Bukit Daun ini diharapkan dapat pula menambah pendapatan ekonomi daerah. Adapun tujuan dari naskah ilmiah ini adalah untuk dapat dijadikan saran dan rujukan bagamana mengelola dan mengembangkan lahan pasca tambang batu gamping menjadi destinasi wisata yang dapat dinikmati masyarakat. Selain itu Taman Bukit Daun memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai wisata edukasi, riset, penelitian, dan budidaya, serta rekreasi. Taman Bukit Daun merupakan hasil perpaduan antara zonasi kebun raya yang memiliki fungsi wisata taman dan konservasi tumbuhan sebagai upaya penghijauan.
Keywords
Penambangan, Destinasi, Reklamasi, Tanaman, Batu gamping
Full Text:
PDFReferences
Bowo Pribadi, 2018. “Menyulap lahan bekas tambang jadi kebun botani”. Jakarta
Issi Iskandar, 2020. “Keberhasilan Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Tujuan Revegetasi”.
Bambang Ismoyo, 2018. “Tengah Populer, Taman Bukit Daun Tuban Mulanya Adalah Ini”.
Ir. M. Hendrasto, M.sc 2015. “Mekanisme dan Kriteria Keberhasilan Reklamasi dan Pascatambang”. Jakarta
Teguh Yuono, 2015 “Pengaturan Pemanfaatan Lahan Untuk Pengembangan Jalan Yang Berwawasan Lingkungan”
Agincourt Resourches, 2019. “Manfaat Reklamasi Pada Daerah Pertambangan”. Jakarta
DOI: https://doi.org/10.31284/j.semitan.2020.989
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan