Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan NIB pada Pelaku UMKM Pasar Kebon Empring

Yanuar Wicaksono, Raden Nur Rachman Dzakiyullah, Tri Rochmadi, Mukhammad Izzat Azizi Muzaki

Abstract

Terdapat 274 destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdaftar di dinas pariwisata DIY pada tahun 2021. Sektor pariwisata sangat mempengaruhi pendapatan domestik regonal bruto (PDRB) DIY yang dapat menunjang pertumbuhan perekomomian masyarakat. Pariwisata juga merupakan industri yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu contohnya menumbuhkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berada di sekitar daerah destinasi wisata. UMKM sangat perlu mendapat perlindungan dalam menghadapi persaingan pasar bebas. Legalitas bisa digunakan UMKM untuk mempermudah dalam hal akses permodalan melalui pemberian kredit. Adanya legalitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadikan UMKM dalam menjalankan usaha agar dapat berjalan dengan baik dikarenakan memiliki legalitas yang jelas. Namun sebagian besar pelaku UMKM Pasar Kebon Empring enggan mengurus legalitas usahanya karena keterbatasan pengetahuan dan informasi. Masih banyak pelaku UMKM Pasar Kebon Empring yang berpandangan pengurusan legalitas usaha sangat rumit dan membutuhkan biaya yang besar. Pendekatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dengan participatory action research (PAR) merupakan pendekatan yang prosesnya bertujuan untuk pembelajaran dalam mengatasi masalah dan pemenuhan kebutuhan praktis masyarakat. Peningkatan pelaku UMKM Pasar Kebon Empring memiliki NIB sebesar 39,43% dari kepemilikan NIB 10,71% menjadi 50,14%. Untuk pelaku UMKM Pasar Kebon Empring yang belum memliki NIB sebesar 49,86% dikarenakan kesulitan pengoperasian online single submission (OSS) Indonesia dalam pendampingan pembuatan NIB.

Full Text:

PDF

References

Dinas Pariwisata DIY. (2021). Statistik Kepariwisataan 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta.

Harahap, L., Al Fatah, M. H., & Mahfiana, L. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan Limbah Styrofoam Menjadi Barang Bernilai Ekonomis di Kampung Sentra Pengrajin Mainan Pesawat Terbang. Engagement: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 42-50.

Indonesia, P. R. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemerintah Republik Indonesia.

Indonesia, P. R. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2o21 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Pemerintah Republik Indonesia.

Irawaty, Anitasari, R. F., & Setiawan, A. (2022). Peningkatan Pemahaman Pelaku UMK Mengenai Urgensi dan Tata Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 5(1), 35–49.

Praharsiwi, C. S. (2022). Pengembangan Potensi Pada Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Jurnal Atma Inovasia, 2(3), 225–230. https://doi.org/10.24002/jai.v2i3.3897.

Rahmanisa, A. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.

Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 51-58.

Wicaksono, Y. (2021). Segmentasi Potensi Daerah Wisata di Kota Bima Menggunakan K-Means. Indonesian Journal of Informatics and Research, 2(2), 26-32.

Yeni, M., & Yanti, I. D. (2021). Kegiatan Pendampingan, Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission (OSS) Bagi Anggota Koperasi Permaisuri Mandiri di Kota Banda Aceh. J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(3), 175-188.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.