REDESAIN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA (TPS) LIMBAH OLI BEKAS DI PT.XIZ MOJOKERTO DITINJAU DARI ASPEK TEKNIS
Abstract
PT. XIZ merupakan perusahaan pengempul dan penyimpan sementara limbah oli bekas. Limbah
oli bekas tersebut disimpan sebelum dijual kepihak ketiga. PT.XIZ belum memiliki bak penampung untuk
menampung ceceran minyak oli bekas, hal ini dapat mengakibatkan terlepasnya minyak oli bekas ke
lingkungan sehingga menimbulkan bahaya pencemaran lingkungan. Perlunya penelitian terhadap sistem
pengumpulan dan penyimpanan minyak oli bekas di PT. XIZ. Peraturan yang dijadikan rujukan penelitian
adalah Keputusan Bapedal No. 225/ BAPEDAL/ 08/ 1996 tentang “Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan
dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas” dan merancang bangunan TPS Limbah oli bekas sesuai
peraturan pemerintah PP No 101 tahun 2014.. Penelitian ini di lakukan untuk mengetahui hasil redesain
dari TPS limbah oli bekas di PT.XIZ. Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kuantitatif.
Perencanaan redesain TPS LB3 oli bekas PT.XIZ yang memiliki dimensi Gedung panjang 50 m lebar 50 m
dan mampu menampung 22.387,5 liter oli bekas selama 3 bulan dengan fasilitas pendukung, seperti palet,
allowance ruangan, Ventilasi, p3k, alarm, tong oli, penerangan gudang, Detektor, jalur forklift, APAR.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Apri. (2019). Pengolahan Minyak Pelumas Bekas. hal. http://Apriphysics.blogspot.com-/2008.03.01.
Bapedal. (1996). Keputusan Kepala Bapedal No.Kep-225/BAPEDAL/08/1996 Tentang Tata Cara dan Persyarat Teknis Penyimpanan dan Penguumpulan Minyak Pelumas Bekas. In B. P. Hidup. Jakarta,Indonesia.
Devi, Syamala. K., O. Sujana and T. Charan Singh. 2018. “Hazardous Waste Management in India – A Review”.International Journal Of Creative Research Thoughts (IJ CRT). Volume 6 Issue 1. Januari 2018.
Durrani, H.A.2014. Re-Refining Recovery Methods of Used Lubricating Oil. International Journal of Engineering Sciences & Research Technology (IJESRT). ISSN: 2277-9655I. March, 2014
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Indonesia, 2014.
PP no. 18 tahun 1999. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
SNI 03-6572-2001. Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi pada Bangunan Gedung SNI 16-7062-2004.Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja.
SNI 03-3985-2000 Tata Cara Perencanaan, Pemasangan Dan Pengujian Siste Deteksi Dan Alarm Kebakaran Untuk Pencegahan Bahaya Pada Bangunan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.