KAJIAN TEKNIS KORELASI ANTARA CURAH HUJAN DENGAN TINGKAT KEBERHASILAN REKLAMASI PADA PT WANATIARA PERSADA PULAU OBI HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA
Herlando Bubala, Vania Putri Tisera, M. Nurcholis
Abstract
Pertambangan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan maka perlu dilaksanakan kegiatan reklamasi untuk mengembalikan fungsi lingkungan. Kegiatan reklamasi harus dilakukan pada setiap tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Kegiatan reklamasi meliputi kegiatan penataan lahan, revegetasi, pengendalian erosi dan sedimentasi. Dalam upaya menjaga dan memberikan penilaian dan perlindungan terhadap lingkungan, PT.Wanatiara Persada melakukan kegiatan penataan dan peruntukan lahan bekas tambang dengan cara revegetasi. Kegiatan revegetasi dapat terganggu dengan adanya curah hujan yang terjadi secara terus-menerus atau dalam jangka waktu lama, karena akan membuat produktivitas alat berat sebagai salah satu komponen alat bantu reklamasi menjadi menurun sebab jalan yang dilalui basah akibat hujan. Curah hujan tinggi juga akan menggangu proses penanaman bibit dan pemeliharaannya dalam proses reklamasi. Sedangkan untuk curah hujan rendah dapat menyebabkan tanaman kering sehingga menurunkan tingkat pertumbuhan tanaman, dimana daerah penelitian dengan pH tanah yang cukup asam tidak mudah tanaman dapat tumbuh subur. Kegiatan revegetasi perlu dilakukan kegiatan nursery untuk penyemaian bibit tanaman terlebih dahulu sebelum ditanam. Dan perawatan dengan pemberian pupuk secara berkala dan pengecekan rutin pada tanaman yang baru ditanam. Penilaian korelasi curah hujan dengan keberhasilan reklamasi Pada PT. Wanatiara Persada untuk 2012-2015, yaitu lebih dari 90%.
Keywords
Reklamasi; Revegetasi; Curah Hujan
References
Hardiyatmo C., Hary. 2012. Tanah Longsor & Erosi, Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.
Departemen Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). 2014. Peraturan Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No: P.07/ESDM/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral da Batubara.
Peraturan Pemeritah nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Sayoga, R. G. B., 1999, Sistem Penirisan Tambang, Kursus Perencanaan Tambang, Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknologi Mineral, Institut Teknologi Bandung.
Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
.......,2016, Laporan Pelaksanaan RKL/RPL semester II, PT Wanatiara Persada, Halmahera Selatan.
.......,2016, Rencana Kerja Tahunan Teknis Dan Lingkungan, PT Wanatiara Persada, Halmahera Selatan.
.......,2017, Departemen Environment, PT. Wanatiara Persada, Halmahera Selatan.