RENCANA REKLAMASI PASCA TAMBANG BAHAN GALIAN SIRTU DESA XXX, KECAMATAN CANDIPURO, KABUPATEN LUMAJANG, JAWA TIMUR
Abstract
Banyaknya aktivitas penambangan sirtu di Kabupaten Lumajang, salah satunya di Desa XXX, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyebabkan rencana reklamasi sangat dibutuhkan untuk meminimalisir degradasi lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan, termasuk permasalahan sosial. Reklamasi akan dilakukan pada lahan dengan luasan 2,28 ha, dengan tujuan akhir dari kegiatan reklamasi di lokasi ini adalah untuk normalisasi aliran air sungai dan pendalaman badan sungai. Dari hasil perhitungan biaya rencana reklamasi yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung yaitu: Rp.39.935.000,- dengan uraian biaya langsung meliputi penataan lahan dan boulder, serta perawatan bangunan sungai
Full Text:
PDFReferences
Arif, I., (200&), “Perencanaan Tambang Total Sebagai Upaya Penyelesaian Persoalan Lingkungan Dunia Pertambangan” Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Lubis, C.M., Sriwidayati, Zaenal, (2018), “Rencana Reklamasi Lahan Bekas Tambang Andesit CV Panghegar di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat” Prosiding Teknik Pertambangan – UNISBA, Volume 4, No. 2, hal: 678-683.
Oktorina, S., (2017), “Kebijakan Reklamasi dan Revegetasi Lahan Bekas Tambang (Studi Kasus Tambang Batubara Indonesia)” ALARD: Jurnal Teknik Lingkungan Vol.3 No.1, hal:16-20.
DOI: https://doi.org/10.31284/j.semitan.2019.851
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan