UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2017 SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN LINGKUNGAN TERHADAP BAHAYA MERKURI

Erry Sumarjono, Lakon Utamakno

Abstract


The one of dangerous heavy metal among the others that had negative effect to the environment and human’s health is Mercury. The environmental could be degradation from the quality when Mercury have got in to them and out of to the threshold value limit. Characteristics of Mercury are very dangerous, Mercury have many characteristics : toxic, persistent, bioaccumulation, and it’s could transfer from one place to far away by hydrological cycle. The administrative country boundary, geological and geographical condition could not be an effective factor to prevent the effects of Mercury.

The important case that could be getting up the conscious of human is Minamata Disease. Minamata is a village in Kumamoto, Japan which there were many thousands of the victims of Mercury in 1953. P.T. Chisso Corporation, a chemical industry had gotten out the waste contained Mercury to the Minamata Bay that cause disease to the people who lived in Minamata Bay. Minamata Disease is the biggest one of environmental case in Japan, Niigata Minamata Disease was the other case. After the case of Minamata disease, The Disease that caused by Mercury was still occurring in many countries in the world, for example ; Guatemala, Rusia also Indonesia.

The effect of Mercury to the environment and human is not a local or regional problem, but it is a global problem that it needed the international action to manage the Mercury. Because of the dangerous characteristic of Mercury, There are no countries could be handle by itself to protect their citizen from the negative effects of Mercury. Countries around the world must have been built cooperation among them to manage all abot Mercury (trade, mining etc)

Indonesia is one of countries which sign in The Minamata Convention on Mercury in Kumamoto, Japan in October 10th 2013. Minamata Convention on Mercury is a agreement of many countries in the world to prevent and save the environmental and human health from the negative effects of Mercury. The government of Indonesia had been made the regulation to follow up the agreement, it’s Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. This regulation is to legitimate The Minamata Convention on Mercury and it has been the real action to prevent negative effects of Mercury.

 

Merkuri merupakan salah satu logam berat yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Merkuri yang terlepas ke dalam lingkungan, melalui proses biogeokimia dapat masuk ke dalam rantai makanan dan membahayakan kesehatan manusia. Sifat-sifat Merkuri yang dapat membahayakan lingkungan menyebabkan keberadaan Merkuri di lingkungan harus dapat dikontrol melalui upaya-upaya nyata. Merkuri bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfer melalui siklus hidrologi, sehingga tidak ada batasan-batasan geografis, geologis maupun administratif yang dapat membatasi pergerakan dan perpindahan Merkuri di lingkungan.
Kasus fenomenal yang memicu kesadaran manusia terhadap bahaya keracunan yang disebabkan oleh Merkuri adalah permasalahan penyakit minamata (Minamata Disease) yang menimpa penduduk kota Minamata di Kumamoto, Jepang tahun 1953. Penyakit tersebut disebabkan oleh keracunan Merkuri yang terkandung dalam limbah industri yang dibuang oleh pabrik kimia P.T. Chisso Corporation. Minamata Disease mulai dikenal dan muncul di wilayah lain yaitu Niigata Minamata Disease, kasus-kasus tersebut 

merupakan dua bencana polusi terbesar di Jepang.Permasalahan-permasalahan keracunan Merkuri terjadi di negara-negara lain misalnya ; Guatemala, Rusia termasuk Indonesia.
Permasalahan yang ditimbulkan oleh Merkuri terhadap lingkungan bukanlah suatu permasalahan lokal ataupun regional, Merkuri merupakan permasalahan global yang memerlukan penanganan bersama dengan melakukan kerjasama secara internasional. Sifat-sifat bahaya yang dimiliki oleh Merkuri menyebabkan suatu negara tidak dapat bertindak sendiri untuk melindungi warganegaranya terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh Merkuri. Oleh Karena itu, diperlukan kerjasama antarnegara secara global untuk mengatur pengadaan, penggunaan, pengelolaan dan penanganan Merkuri.
Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Minamata Mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang. Konvensi Minamata merupakan kesepakatan negara-negara untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dari bahaya Merkuri. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri) merupakan wujud peran aktif Pemerintah Indonesia untuk upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan terhadap bahaya Merkuri.


Full Text:

PDF

References


Alpers, Charles N., Hunerlach, Michael P., 2000, Mercury Contamination from Historic Gold Mining in California, USGS Fact Sheet FS-061-00, U.S. Geological Survey, Page 5.

Appelo, C.A.J., Postma, D., 1993, Geochemistry, Groundwater And Pollution, A.A. Balkema, Rotterdam, Netherlands, Page 62.

Agustina, Titin., 2014, Kontaminasi Logam Berat Pada Makanan Dan Dampaknya Pada Kesehatan, Jurnal TEKNOBUGA, Vol.1, No. 1, Juni 2014, Hal. 61.

Darmono., 2010, Lingkungan Hidup Dan Pencemaran Hubungannya Dengan Toksikologi Logam, Penerbit Universitas Indonesia, Hal 148 – 150.

E.W. Ninik, Lintang., Shafira, Cut., Helyoso., 2016, Studi Absorpsi Sianida Dari Tailing Pengolahan Emas Dengan Metode Resin-In-Pulp, Prosiding Seminar Teknik Kimia “Kejuangan”, Pengembangan Teknologi Kimia Untuk Pengolahan Sumber Daya Alam Indonesia, 17 Maret 2016, ISSN 1693-4393, Hal 8-1.

Hutagalung, Horas, P., 1985, Raksa (Hg), Jurnal Oseana, Volume X, Nomor 3 : 93-105, Pusat Penelitian Ekologi Laut, Lembaga Oseanologi

Nasional, LIPI, Jakarta, ISSN 0276-1877, Hal 93105.

Larasati, Rininta., Setyono, Prabang., Sambowo, Kusno Adi., 2012, Valuasi Ekonomi Eksternalitas Penggunaan Merkuri pada Pertambangan Emas Rakyat dan Peran Pemerintah Daerah Mengatasi Pencemaran Merkuri (Studi Kasus Pertambangan Emas di Kecamatan Kokap Kulon Progo), Jurnal Ekosains Vol. IV No. 1 Maret 2012.

Palar, H., 1994, Pencemaran dan Toksikologi Logam Berat, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta

Putranto, Thomas Triadi., 2011, Pencemaran Logam Berat Merkuri (Hg) Pada Air Tanah, Jurnal TEKNIK Vol. 32, No. 1, Tahun 2011, ISSN 08521697, Hal 66 – 68.

Rianto, Sugeng., Setiani, Onny., Budiyono., 2012, Analisis Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Keracunan Merkuri Pada Penambangan Emas Tradisional Di Desa Jendi Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia Vol. 11 No. 1/April 2012, Hal 55.

Sukandarrumidi, 2009, Geologi Mineral Logam, Gadjah Mada University Press Yogyakarta.

Waldicuk., 1974, Some Bilogical Concern in Heavy Metals Pollution, Physiology of Marine Organism Academic Press Inc. New York.

Wardiyatun, Siti. dan Hartini, Eko., 2009, FaktorFaktor yang Berhubungan dengan Kadar Merkuri dalam Urine pada Pekerja Tambang Emas di Desa Rengas Tujuh Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Jurnal Visikes Vol. 8/ No. 2/ September 2009, Hal 137.

“---------------“, 2016, Komitmen Jepang Terhadap Konvensi Minamata Tentang Merkuri-Suara Minamata Kepada Dunia, Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Departemen Kesehatan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, Januari 2016, Page 5.

“--------------“. Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“---------------“, Undang-Undang No. 11 Tahun 2017, Tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), Lembaran Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“--------------“ , 2018, Di Konvensi Minamata, BPPT Bicara Teknologi Pengurangan Merkuri, www.detiknews.com, Selasa, 20 November 2018, diunduh pada tanggal 10 Agustus 2019.

“---------------“ 2019, Teluk Buyat, www. id.m.wikipedia.org/Teluk Buyat, diunduh pada tanggal 12 Agustus 2019.




DOI: https://doi.org/10.31284/j.semitan.2019.848

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan