RENCANA PENGGUNAAN RUMPUT VETIVER DALAM REKLAMASI DI PERTAMBANGAN RAKYAT KECAMATAN TURI, KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Fairus Atika Redanto Putri

Abstract


Maraknya penambangan pasir dan batu yang berada di lereng merapi tepatnya di aliran Sungai Gendol merupakan salah satu ancaman kerusakan lingkungan, apabila dalam pelaksanaanya tidak mementingkan kondisi lingkungan dan dampak kerusakan lingkungan. Lokasi penambangan sirtu di  Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menjadi lahan yang berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan dan kerawanan terjadi konflik sosial di masyarakat. Hal yang perlu diperhatikan adalah lahan bekas tambang yang semula aman menjadi sebuah lahan dengan kondisi yang tidak aman bahkan tidak ekonomis, memiliki kemiringan lereng relatif tegak dan rawan terjadinya longsor. Selain itu menjadikan lahan tidak berfungsi dan bermanfaat kepada masyarakat. Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 63 Tahun 2003 lahan berbobot nilai 54 yaitu dalam kondisi tingkat kerusakan berat. Rencana reklamasi yang dilakukan mencakup penataan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, serta revegetasi. Berdasarkan kondisi lahan yang ada, lahan akan ditata dan dibentuk terasan berupa teras kebun, dengan lebar teras 2 m, tinggi lereng tunggal 2 m dengan jarak horizontal 1 m sehingga kemiringan lereng adalah 45o atau sekitar 50%. Tanah pucuk yang didapatkan dari penataan lahan adalah sebesar 187,8 m3 dan akan digunakan sebesar 48 m3 untuk pengelolaan tanah pucuk dengan sistem pot, dengan jumlah lubang tanam sebanyak 1.778 lubang. Dimensi saluran terbukayang digunakan berbentuk trapesium dengan lebar atas 0,42 m, lebar bawah 0,2 m, kedalaman 0,18 m dan kemiringan sisi 60o. Dari perencanaan reklamasi yang telah dilakukan, terjadi penurunan Tingkat Bahaya Erosi (TBE) dari 1.364,77 ton/Ha/tahun (kelas V, sangat berat) menjadi 4,5 ton/Ha/tahun (Kelas I, sangat ringan). 

 

Most of sand and stone mining on the slopes of Merapi in the Gendol River, is one of the threats to environmental damage, if the implementation does not prioritize environmental conditions and the impact of environmental damage. The sirtu mining location in Turi Subdistrict, Sleman Regency, Yogyakarta is a land that has the potential for environmental damage and vulnerability to social conflict in the community. The thing that needs to be considered is that ex-mining land that was safe became a land with unsafe conditions and even economical, has a relatively upright slope and is prone to landslides. Besides that, it makes the land not functioning and beneficial to the community. Based on Keputusan Gubernur DIY number 63 year 2003, the area is scored 54. It means that the area is in a heavy damage condition and to decrease the erosion damage level, it is needed to do the reclamation. Reclamation plans include: area forming, erosion and sedimentation controlling, revegetation. Based on the area’s condition, the area will be formed as Teras Kebun. The dimensions are: 2 meters terrace width, 2 meters single slope height with 1 meters horizontal distance so the single  slope angle is 45o or 50%. There are 187,8 m3 top soil left from area forming and 48 m3 from it will be used for top soil managing with pot system, with 1.778 planting hole. The dimensions of the trapezium open channel are: 0,42 meters top width, 0,2 meters bottom width, 0,18 meters depth and 60o for the side’s angle. After the reclamation plans, the erosion damage level will decrease from 1.364,77 tons/Ha/year (V class, very heavy) to 4,5 tons/Ha/year (I class, Very light)


Full Text:

PDF

References


Arsyad, S. 1982. Pengawetan Tanah dan Air. Departemen Ilmu-Ilmu Tanah. Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor. Bogor.

Asdak, C. 1995. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Fakultas Pertanian Universitas Padjajaran. Bandung.

Gautama, Rudy Sayoga. 1999. Sistem Penyaliran Tambang. Jurusan Teknik Pertambangan. Fakultas Teknologi Mineral. Institut Teknologi Bandung.

Hardiyatmo, Hary Christady. 2012. Tanah Longsor dan Erosi, Kejadian dan Penanganan. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.

Rahim, Supli Effendi. 2000. Pengendalin Erosi Tanah dalam Rangka Pelestarian LIngkungan Hidup. Jakarta. PT. Bumi Aksara.

Suripin. 2001. Pelestarian Sumber Daya Tanah dan Air. Yogyakarta. ANDI.

Widiatmaka, Sarwono Hardjowigeno. 2007. Evaluasi Kesesuaiana Lahan dan Perencanaan Tata Guna Lahan. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.

_______,1993. Pedoman Reklamasi Lahan Bekas Tambang. Jakarta: Direktorat Jenderal Pertambangan Umum.

_______, Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jakarta.

_______, Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup.

_______, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

_______, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, Jakarta.

_______,Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

_______,Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No : P.4/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan, Jakarta.

_______, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031.

_______, Keputusan Gubernur Propinsi DIY Nomor 63 Tahun 2003 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

_______, 2007, Petunjuk Teknis Teknologi Konservasi Tanah dan Air. Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian, Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian. Departemen Pertanian.




DOI: https://doi.org/10.31284/j.semitan.2019.821

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Prosiding Seminar Teknologi Kebumian dan Kelautan