PERENCANAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH JUATA KERIKIL DENGAN SISTEM SANITARY LANDFILL DI KOTA TARAKAN KALIMANTAN UTARA

Elsa Arinda, Praditya Sigit Ardisty Sitogasa, Kabul Fadilah, Cesaria Wahyu Lukita

Abstract


Pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Tarakan akan meningkatkan jumlah timbulan sampah. Kota Tarakan terancam mengalami over capacity sampah dari lahan TPA Aki Babu sebagai satu-satunya TPA yang beroperasi di Kota Tarakan yang mana masih menerapkan sistem open dumping. Oleh karena itu, diperlukan relokasi atau pembangunan TPA baru. Sistem sanitary landfill adalah sistem operasi TPA yang dilakukan dengan cara memadatkan sampah secara berlapis, dimana periode operasi terpendeknya adalah selama satu hari. Keunggulan sistem sanitary landfill antara lain penanganan bersifat fleksibel walaupun terjadi fluktuasi timbulan sampah, dapat menampung berbagai jenis sampah, tidak menimbulkan permasalahan estetika, terdapat penanganan lindi dan gas, serta kebutuhan lahan yang relatif lebih kecil. Tujuan direncanakannya pembangunan TPA Juata Kerikil dengan sistem sanitary landfill di Kota Tarakan adalah untuk mengatasi ancaman over capacity dari TPA Aki Babu dan meminimalisir dampak buruk sampah terhadap lingkungan. Perencanaan pembangunan TPA Juata Kerikil menggunakan metode deskriptif analisis. TPA Juata Kerikil direncanakan dengan sistem sanitary landfill menggunakan metode trench. Lapisan dasar TPA menggunakan geomembran serta akan terdapat pipa pengumpul lindi dan pipa penangkap gas. Pada jalan-jalan TPA Juata Kerikil juga direncanakan saluran drainase. Selain itu, direncakanan pula instalasi pengolahan lindi untuk mengolah air lindi yang dihasilkan dari TPA Juata Kerikil.

References


Aditama, R. G., Nindito, D. A., & Suyanto, H. (2018). Perencanaan Teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kota Kasongan Kabupaten Katingan dengan Metode Sanitary Landfill. Jurnal Proyeksi Teknik Sipil, 4(1), 31–42.

Andhika, R., & Agung, T. (2016). Pengaruh Paparan CH4 dan H2S terhadap Keluhan Gangguan Pernapasan Pemulung di TPA Mrican Kabupaten Ponorogo. Journal of Industrial Hygiene and Occupational Health, 1(1–14).

Aviva, D., Hidayat, & Mangkona. (2019). Optimasi Pemakaian Alat Berat untuk Pekerjaan Sanitary Landfill di TPA Samarinda. Seminar Nasional Inovasi Dan Aplikasi Teknologi Di Industri, 302–311.

Badan Pusat Statistik Kota Tarakan. (2022). Kota Tarakan Dalam Angka 2022.

Damanhuri, E., Ismaria, R., & Padmi, T. (2006). Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sistem Controlled Landfill dan Sanitary Landfill. Jurusan Teknik Lingkungan FTSL ITB.

Damanhuri, & Padmi. (2016). Pengelolaan Sampah Terpadu. Institut Teknologi Bandung.

Direktorat Jenderal Cipta Karya. (2018). Tata Cara Perencanaan dan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hasaruddin. (2022). Implementasi Strategi Pengelolaan Sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup di Tempat Pembuangan Akhir Translik Pasir Panjang. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(4), 1023–1038.

Hasdi, G. M., Wijaya, H., & Andrini, J. (2020). Tinjauan Ulang Perencanaan Pengembangan Sel Landfill TPA Regional Payakumbuh. Journal of Applied Engineering Scienties, 3(3), 38–49.

Isni, N. N., Sungkowo, A., & Widiarti, I. W. (2019). Upaya Teknis Rehabilitasi TPA Sampah Kopi Luhur dengan Sistem Lahan Urug Terkendari. Jurnal Ilmiah Lingkungan Kebumian, 2(1), 24–33.

Mahyudin, R. P. (2017). Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Jurnal Teknik Lingkungan, 3(1), 66–74.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah.

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana da Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pemerintah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara. (2021). Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2021-2041.

Priatna, L., Hariadi, W., & Purwendah, E. K. (2019). Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Tugel, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyuman. Prosiding Seminar Nasional Dan Call for Papers “Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Dan Kearifan Lokal Berkelanjutan IX,” 494–501.

Rahmawati, A. F., Amin, Rasminto, & Syamsu, F. D. (2021). Analisis Pengelolaan Sampah Berkelanjutan pada Wilayah Perkotaan di Indonesia. Bina Gogik, 8(1), 1–12.

Usman, S., & Santosa, I. (2014). Pengolahan Air Limbah Sampah (Lindi) dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Menggunakan Metoda Constructed Wetland. Jurnal Kesehatan, 5(2), 98–108.

Wahyuni, A. C., & Bagastyo, A. Y. (2022). Optimalisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kecamatan Bondowoso, Bondowoso. Jurnal Teknik ITS, 11(1), 9–15.




DOI: https://doi.org/10.31284/j.envitats.2023.v3i1.3791

Refbacks

  • There are currently no refbacks.