REKONSTRUKSI TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM MEWUJUDKAN AKSES INFRASTRUKTUR AIR BERSIH BERBASIS TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BAIK

Ady Setiawan

Abstract


Pemenuhan kebutuhan air sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena air merupakan kebutuhan mendasar dan bagian dari hak asasi manusia. Masalah yang sering muncul di lapanganmerupakan masalah yang berkaitan dengan kualitas air, cakupan layanan dan kontinuitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan konsep regulasi dalam memenuhikebutuhan air minum bagi masyarakat yang berkeadilan melalui solusi terhadap hak akses masyarakat untuk mendapatkan kualitas air bersih yang layakdan proses layanan yang tidak membedakankapasitas komunitas. Metode penelitian ini adalah kualitatif naratif denganteknik analisis yuridis empiris, menggambarkan realitas sosial dan hukum dibeberapa kota atau kabupaten di provinsi indonesia, dan mencoba untuk memahami dan menjelaskanlogika interkoneksi logis antara subjek dalam masyarakat yang mengungkapkanhubungan antar hukum yang dianggap adil, atau sebaliknya. Konsep Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat harus berkeadilan,komprehensif, dan berkelanjutan. Namun, di sisi lain, orang sering kali mendapatkannyakondisi yang tidak ideal berupa hak atas air dan pelayanan perlindungan. Dari penelitian inididapatkan hasil bahwa diperlukan upaya untuk mengembangkan konsep tanggung jawab pemerintah daerahdengan membuat akses infrastruktur air bersih, hukum yang ideal dan holistik dengan pemerataan dan keadilan,dengan memperhatikan kepentingan kelestarian sumber daya air itu sendiri.Rekonstruksi konsep regulasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerahdalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat sangat dibutuhkankarena telah terjadi perubahan air sebagai nilai ekonomi, dan bukan hak asasi manusialagi.

Keywords


Infrastruktur air bersih; Pererintah Daerah; Regulasi

Full Text:

PDF

References


Dixit, P. (2019). “Rivers and social justice: Adopting an Ethical Approach to River basinmanagement in India”.Indian Law Review. Routledge. Vol. 3 No. 1, pp. 97–115.

Schlör, H., Venghaus, S., Fischer, W., Märker, C. and Hake, J.F. (2018), “Deliberationsabout a perfect storm – The meaning of justice for food energy water-nexus (FEWNexus)”, Journal of Environmental Management, Vol. 220, pp. 16–29.

Bryan A.,Garner., Black’ Law Dictionary, ST. Paul Minn: West Group, 1999, h. 1278. Akses 16 Desember 2020.

Rundel, P.W. and Palma, B. (2000), “Preserving the unique puna ecosystems of theAndean Altiplano: A descriptive account of Lauca National Park, Chile”, MountainResearch and Development, Vol. 20 No. 3, pp. 262–271.

Rahardjo, S.1980. Hukum dan Masyarakat.Bandung.

Wright-Contreras., Perkins., Pascual and Soppe 2019, "Water operators’ partnerships andtheir supporting role in the improvement of urban water supply in Da Nang", InternationalJournal of Water Resources Development, vol 36, no. 1, pp. 1–26.

Ika, S dan Samosir, AP. 2002. "Analisis Privatisasi Bumn Dalam Rangka PembiayaanAPBN", Jurnal Kajian Ekonomi Dan Keuangan, vol 6, no. 4.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Prosiding Seminar Teknologi Perencanaan, Perancangan, Lingkungan dan Infrastruktur

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.