EVALUASI MONITORING KUALITAS UDARA DI PT X (Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan)

Eka Kristanti, Rachmanu Eko Handriyono, Mayang Nudya Apsari, Nanda Rizki Abadi

Abstract


Pencemaran udara didefinisikan sebagai masuknya atau tercampurnya unsur – unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan. Tujuan pemantauan kualitas udara adalah untuk mengeluarkan pernyataan tentang status perusahaan yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu beserta rekomendasi pengendalian. Pada era globalisasi saat ini perusahaan manufaktur berkembang pesat di Indonesia, salah satunya Kabupaten Lamongan. PT X merupakan salah satu perusahaan yang memiliki kegiatan utama yang meliputi produksi surimi dan tepung ikan dengan kapasitas pengolahan sekitar 10.000 metrik ton per tahun dari setiap produk. Metode penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa metode kualitatif dan kuantitatif. Konsumsi energi yang digunakan berupa bahan bakar solar dan batu bara dengan alat pengendalian pencemaran udara masih konvensional. Sumber pencemaran udara di PT X berasal dari gas buang yang dihasilkan dari cerobong boiler dan genset. Monitoring kualitas udara dilakukan oleh pihak ketiga yaitu CV Adyatama Optima yang berlangsung setiap 6 bulan sekali pada periode Januari – Juni dan periode Juli – Desember. Untuk kecukupan Ruang Terbuka Hijau di PT X sebesar 30% dari lahan perusahaan. Didapatkan hasil pemantauan kualitas udara emisi dan udara ambien di PT X telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Keywords


Emisi; monitoring; pencemaran; udara

Full Text:

PDF

References


Kementrian Lingkungan Hidup, "Modul Diklat Pengendalian Pencemaran Udara Evaluasi Data Hasil Pemantauan Kualitas Udara," Penerbit Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Jakarta, 2008.

H. Kusnoputranto, Kesehatan Lingkungan, Jakarta: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2000.

R. Hermien, Memperkirakan Dampak Lingkungan Kualitas Udara, Jakarta: Deputi Bidang Tata Lingkungan Negara Lingkungan Hidup, 2007.

Pemerintah Republik Indonesia, "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Pencemaran Udara," Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Jakarta, 1999.

Sugiarti, "Gas Pencemaran Udara dan Pengaruh Bagi Kesehatan Manusia," Makassar, 2009.

Huboyo, S. H. dan Budiardjo, M. A., "Pencemaran Udara," Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Soedomo, M, "Pencemaran Udara," ITB, Bandung, 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Prosiding Seminar Teknologi Perencanaan, Perancangan, Lingkungan dan Infrastruktur

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.