PROSEDUR PERIZINAN TPS LIMBAH B3 DI SURABAYA SEBELUM DAN SAAT PANDEMI COVID-19

Sigit Bambang Kiswari, Talent Nia Pramestyawati

Abstract


Salah satu permasalahan daerah yang timbul dalam bidang industri menggambarkan terdapatnya hasil produksi berbentuk limbah, baik dalam wujud padat, cair, ataupun gas, baik yang berbentuk Bahan Berbahayadan Beracun maupun non- B3.Bagi badan pelaksana usaha yang melaksanakan penyimpanan limbah B3 harus mempunyai izin penyimpanan limbah B3 dengan melaksanakan pengajuan permohonan izin.Kegiatan ini dilakukan dalam Prosedur Perizinan TPS Limbah B3 di Kota Surabaya. Sumber kegiatan memiliki 2 lokasi dengan waktu yang berbeda, yaitu sebelum pandemi adalah Pusat Perbelanjaan di Surabaya, sedangkan sumber kegiatan saat pandemi adalah Industri Kampas Rem. Perbandingan kedua waktu pelaksanaan ini bertujuan untuk mengetahui keefektifan dalam penyusunan perizinan TPS limbah B3, yang khususnya di Kota Surabaya. Pelaksanaan perizinan TPS Limbah B3 memiliki beberapa rangkaianmeliputi: Persyaratan Administrasi, Persyaratan Teknis, Verifikasi, Verifikasi Lapangan, Rekomendasi dan Izin Efektif. Perbedaan yang terjadi pada pelaksanaan Perizinan TPS Limbah B3 terjadi pada verifikasi lapangan, yang dilakukan dengan menggunakan platform online (zoom, google meet, atau media lain). Perbandingan keefektifan pelaksanaan Perizinan TPS Limbah B3 yaitu terdapat pada verifikasi lapangan dengan metode offline, karena lokasi kegiatan TPS Limbah B3 tidak selalu memiliki aksesbilitas internet yang begitu signifikan, dan jika ada fasilitas pendukung belum tentu memberikan dampak yang begitu besar pada kegiatan.


Keywords


Perizinan TPS Limbah B3; Pusat Perbelanjaan; Industri Kampas Rem; dan Covid-19

Full Text:

PDF

References


Kementerian Lingkungan Hidup. (2009). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

PEMERINTAH Republik Indonesia. (2014). PP 101 Tahun 2014.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun. (2009). Tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah.

Surabaya, K. W., Pengawasan, T. I. M., & Budaya, C. (2009). Walikota Surabaya. 1965, 3–8.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Prosiding Seminar Teknologi Perencanaan, Perancangan, Lingkungan dan Infrastruktur

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.