REKLAMASI PADA BEKAS LAHAN PENAMBANGAN ANDESIT DI DUSUN DAMPOL, PASURUAN, JAWA TIMUR

Esthi Kusdarini, Simone Morison Brilton Castelo Lay, Ratih Hardini Kusuma Putri

Abstract

Penambangan andesit yang dilakukan PT. XY di Dusun Dampol, Kabupaten Pasuruan menyisakan lahan yang tidak rata dan berkurang kesuburan tanahnya. Lahan ini perlu ditata kembali dan dikembalikan fungsinya sesuai peruntukannya. Penataan lahan ini membutuhkan kegiatan reklamasi. Kegiatan reklamasi membutuhkan rancangan teknis yang tepat agar hasilnya optimal. Penelitian ini bertujuan menentukan rancangan teknis reklamasi yang akan dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pengamatan di lapangan, analisa data sekunder, dan perhitungan matematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan reklamasi dimulai dari pengukuran lahan, penyiapan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan. Lahan yang akan direklamasi pada penelitian ini seluas 60.600 m2. Penyiapan lahan dilakukan dengan membuat teras-teras untuk permukaan lahan yang cukup curam dan meratakan lahan untuk lahan yang datar. Untuk mengembalikan kesuburan tanah diperlukan tanah pucuk (top soil) sebesar 75.750 LCM yang ditambahkan ke dalam lubang-lubang tanam berbentuk pot. Tanaman penutup yang digunakan adalah kacangan (Mucuna bracteate). Sedangkan tanaman utama adalah sengon. Tanaman utama yang digunakan adalah sengon. Sengon yang dibutuhkan sebanyak lebih kurang 3.787 buah dengan lubang tanam berbentuk pot kedalaman 30 cm dan jarak tanam 4 m x 4 m. Selanjutnya setelah penanaman diperlukan pemeliharaan yang meliputi penyiangan, penyiraman, penggemburan tanah, penyulaman, pemupukan, pengawasan, dan evaluasi hasil penanaman.

Keywords

Andesit, kacangan, reklamasi, sengon, tanah pucuk

Full Text:

PDF

References

P. RI, “Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” 2020.

R. S. GASPERSZ, “REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG ANDESIT PT. ADIKARYA TANRISAU DI DISTRIK SENTANI BARAT KABUPATEN JAYAPURA PROVINSI PAPUA,” Dinamis, vol. 2, pp. 68–74, 2017.

I. Ismail, “Rencana Kegiatan Teknis dan Ekonomis Reklamasi Lahan Bekas Tambang Andesit di PT X Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,” J. Ris. Tek. Pertamb., vol. 1, no. 1, pp. 82–88, 2021.

D. A. Talaohu, Zaenal, and Iswandaru, “Rencana Kegiatan Teknis dan Ekonomi Reklamasi Lahan Bekas Tambang Andesit pada PT Gunung Lagadar Abadi di Leuwidulang, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,” in Bandung Conference Series: Mining Engineering, 2022, pp. 161–167.

B. S. Etdria, S. Widayati, and I. K. Wijaksana, “Kajian Teknis dan Ekonomis Kegiatan Reklamasi Tambang Andesit di PT. Gunung Bale Desa Argotirto Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur,” in Bandung Conference Series: Mining Engineering, 2022, pp. 250–257, doi: https://doi.org/10.29313/bcsme.v2i1.xxx.

G. N. Fawaz, Zaenal, and D. N. Usman, “Kajian Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang pada Penambangan Batuan Andesit Oleh PT Puspa Jaya Madiri di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” in Prosiding Teknik Pertambangan, 2017, pp. 458–465.

F. R. Abdan, S. Widayati, and Z. Zaenal, “Rencana Kegiatan Reklamasi di Tambang Andesit PT Panghegar Mitra Abadi Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat,” in Prosiding Teknik Pertambangan, 2020, pp. 503–508, doi: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v6i2.22974.

M. ESDM, “Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014 mengatur tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha.” 2014.

Pemerintah RI, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 mengatur tentang Reklamasi dan Pascatambang. 2010.

Kementrian ESDM, “Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K / 30 / MEM / 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik,” 2018, pp. 1–370.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.