Studi Pengangkutan Sampah Perkotaan Dengan Dump Truk Di Kabupaten Alor

Amrozy Muharamin, Pratama Sandi Alala, Misbahul Munir

Abstract

Kabupaten Alor merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di bagian timur laut. Kabupaten Alor terdiri dari tiga pulau besar dan enam pulau kecil yang saat ini ada penghuninya. Alor yang memiliki luas 2.928,88 km2 terdiri dari 17 Kecamatan. Ibu kota Kabupaten Alor adalah Kota Kalabahi. Kota Kalabahi terletak di Kecamatan Teluk Mutiara. Berdasarkan Sensus Penduduk pada tahun 2020, Kabupaten Alor dihuni sekitar 211.872 jiwa. Dari jumlah tersebut, seperempatnya tinggal di Kecamatan Teluk Mutiara yaitu sebesar 25,18 persen. Pengangkutan sampah sangat dipengaruhi oleh laju pertumbuhan, baik dari sektor industri, ekonomi, pertanian maupun perdagangan. Pertumbuhan tersebut memacu kebutuhan armada yang berakibat pada peningkatan kebutuhan armada pengangkutan sampah. Ketersediaan armada ini juga berdampak pada persentase pelayanan pengelolaan sampah di suatu kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengangkutan sampah permukiman perkotaan dengan  menggunakan kendaraan dump truck. Sampel dalam penelitian ini yaitu 2 kendaraan dump truk. Hasil penelitian menunjukkan Total waktu pengangkutan sampah dump truck dengan nomor polisi B 9625 WQ yaitu 4,35 jam, total waktu kerja di lapangan 6,61 jam, dan jarak yang ditempuh yaitu 45,06. Total waktu pengangkutan sampah dump truck dengan nomor polisi DH 908 F yaitu 4,31 jam, total waktu kerja di lapangan 5,74 jam, dan jarak yang ditempuh yaitu 41,62 km. Hal ini disebabkan kondisi kendaraan B 9625 WQ memiliki kerusakan ringan dan DH 908 F dalam kondisi rusak berat. Hal ini mengakibatkan pembagian rute pengangkutan sampah kurang merata, dampaknya waktu efektif kerja setiap pengemudi kendaraan dan timbulan sampah yang terangkut antar pengemudi kendaraan pengangkut sampah tidak seimbang.


Keywords

Pengangkutan sampah, dump truck

Full Text:

PDF

References

BPS. (2021). Kabupaaten Alor Dalam Angka 2021. Kalabahi: Badan Pusat Statistik Kabupaten Alor.

Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ramadan, B. S., Safitri, R. P., Cahyo, M. R. D., & Wibowo, Y. G. (2019). Optimasi sistem pengangkutan sampah kecamatan jati, kabupaten kudus, jawa tengah. J. Presipitasi Media Komun. Dan Pengemb. Tek. Lingkung, 16 (1), 8.

Bupati Alor, “Peraturan Bupati No. 70 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2019 tentang sruktur organisasi DLHK yaitu kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, dan fungsi serta tata kerja di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor” 2019.

Adhari, L., Pratama, Y., & Halomoan, N. (2020). Pemilihan Daerah Pelayanan Sampah di Bandung Utara Berdasarkan Parameter Daerah Prioritas SNI-19-2454-2002. Jurnal Serambi Engineering, 5(4).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.