ANALISIS KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG PADA PENYEBERANGAN KENDARI – WAWONII

Muhamad Ayodiah

Abstract

Indonesia adalah negara maritim yang berarti laut tidak dipandang sebagai pemisah melainkan sebagai pemersatu antar pulau di Indonesia. Keamanan dan keselamatan merupakan kebijakan utama yang harus mendapat prioritas pelayaran dalam mendukung kelancaran transportasi laut. Indonesia memiliki kekuasaan atas seluruh wilayah laut Indonesia, sehingga laut memiliki peran penting sebagai pemersatu wilayah Negara Indonesia, maupun sebagai aset bangsa di masa depan yang tidak ternilai harganya.Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang memiliki fungsi menjadi jembatan yang menhubungkan jaringan jalan atau jaringan kapal yang dipisahkan oleh perairan buat mengangkut penumpang dan muatannya. Kapal adalah transportasi antar pulau yang dinaiki oleh manusia dan juga bisa kendaraan lainnya. Pelabuhan adalah tempat yang sengaja dibangun sebagai tempat berlabuh kapal. Metode penulis ini melaksanakan kegiatan pengambilan data dengan cara melakukan pengamatan pelayanan yang ada di pelabuhan penyeberangan Kendari – Wawonii dan mengambil gambar objek penelitian berupa permasalahan yang terjadi maupun fasilitas-fasilitas pelayanan apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan PenyeberanganDari analisis yang di lakukan fasilitas palayanan Keamanan dan Keselamatan yang meliputi di Pelabuhan Penyeberangan Kendari – Wawonii belum memenuhi Standar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2015. Kendala Pemerintah daerah dan pihak pengelola dalam proses pengelolaan pelabuhan dan kapal terletak pada faktor sarana dan prasarana yang menjadi penyebab proses jasa pelayanan di pelabuhan Kendari – Wawonii tidak berjalan maksimal. Mayoritas responden menilai tingkat kepatuhan penumpang Terhadap Keamanan dan Keselamatan penyeberangan Kendari – Wawonii, 46% menyatakan kurang baik, 22% menyatakan baik, 20% menyatakan sangat baik, dan 12% menyatakan tidak baik.

Keywords

Keamanan, Kepatuhan Pelanggan, Keselamatan, Pelabuhan, Standar Pelayanan Penumpang

Full Text:

PDF

References

Eka, A., (2021), Proses Pelayanan Sistem E-Ticketing Pada Kmp. Agung Samudra Ix Di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Oleh Pt. Pelayaran Agung Samudera Di Dermaga LCM. Karya Tulis.

Fajar, S., (2019), Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Pembangunan Pelabuhan, Skripsi, UNIMAR AMNI Semarang.

Kadarisman, M., (2017), Kebijakan Keselamatan Dan Keamanan Maritim Dalam Menunjang Sistem Transportasi Laut, Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 4(2), 177-192.

Kementerian Perhubungan, (2005), Tentang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).

Kurniawan, D. A., dan Basuki M., (2017), Optimalisasi Penggunaan Dock Space Pada Pekerjaan Reparasi Kapal Di PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Dengan Metode PERT (Program Evaluation And Review Technique), In Seminar Nasional Sains Dan Teknologi Terapan V.

Miftahul, N. R., Basuki, M., dan Pranatal, E., (2022), Analisis Pelayanan Penumpang Pada Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Menurut PM 37 Tahun 2015 Dengan Metode Servqual (Service Quality), Jurnal Sumberdaya Bumi Berkelanjutan (SEMITAN), Vol 1, No 1.

Musa, D. P. S., dan Basuki, M., (2021), Perencanaan Kebutuhan Fasilitas Terminal Gapura Surya Nusantara Dengan Metode Regresi Linier Berganda, Prosiding SEMITAN III, FTMK, ITATS.

Nanda, B. S. P., (2021), Rapid Test Bagi Calon Penumpang Transportasi Umum Dalam Perspektif Hukum Kesehatan, Doctoral Dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Nasrululah, P. N., dan Basuki, M., (2021), Penilaian Risiko K3 Pada Penyeberangan Ketapang-Gili Manuk Menggunakan Bow-Tie Risk Assesment, Prosiding Seminar Teknologi Kebumian Dan Kelautan, Vol. 3, No. 1, hal. 237-243.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan.

Salim, A., (2006), Manajemen Transportasi, Penerbit PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayanan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.