Manajemen Industri Dalam Penerapan Kedaruratan B3 Dan Limbah B3 Di PT. X

Pratama Sandi Alala, Handy Rifaldin, Gatot Subroto

Abstract


Sebagai Perusahaan atau Industri yang besar dan berkejutan memerlukan sistem manajemen yang baik. Sistem manajemen yang dimaksud disini adalah pengelolaan sumber daya manusia, perawatan sekaligus pengoperasionalan alat/mesin, pemenuhan dokumen perizinan dan administrasi. Manajemen adalah inti dari administrasi dikarenakan manajemen merupakan alat pelaksana administrasi dan memiliki peran atau kemampuan sebagai alat untuk mencapai hasil melalui aktivitas orang lain. PT. X adalah pemimpin global dalam solusi pengemasan yang bertanggung jawab, melayani pelanggan terkemuka pasar di beberapa benua, dengan strategi pertumbuhan yang pasti. PT. X mengutamakan keamanan, keselamatan kerja dan kesejahteraan pegawai dengan berbagai protokol keamanan dan kesehatan. Tujuan dalam manajemen kedaruratan B3 dan LB3 adalah untuk menganalisa kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap B3 dan LB3 serta prosedur kedaruratan pada PT. X. Terdapat alasan dalam penerapan kedaruratan B3 dan LB3 yaitu untuk menaati peraturan yang diberlakukan, peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 mengenai Sistem Tanggap Darurat B3, serta diperkuat dengan PERMEN LH 74 Tahun 2019 tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 merupakan upaya pemerintah dalam penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3) serta bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dapat terjadi di Industri. Upaya dalam memanajemen kondisi kedaruratan yang berkemungkinan untuk dapat terjadi di PT. X memanfaatkan SDM yang dimiliki untuk menjadi tim khusus darurat, Tim tanggap darurat akan menanggapi dan menentukan jika perlu bantuan tambahan dan memperingatkan pihak lain yang bisa membantu. Koordinator kedaruratan menjadi orang pertama yang dihubungi untuk memperoleh informasi tentang prosedur kedaruratan dan prosedur aksi tanggap darurat. Dalam menerapkan peraturan dan meminimalisir potensi kedaruratan B3/LB3 dan kondisi darurat PT. X telah mengoptimalkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat yang telah di manajemen secara baik dan optimal.

References


Dianiffa, H. A. (2015). Strategi Pengembangan Industri Mocaf di Kabupaten Gunungkidul. In Skripsi, Strategi Pengembangan Industri Mocaf di Kabupaten Gunungkidul. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Feriyanto, A. &. (2015). Pengantar Manajemen (3 in 1). Yogyakarta: Media Tera.

Handoko, T. H. (2012). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. BPFE.

Indonesia, N. K. (2019). PERMEN LH 74 . Jakarta: PERMEN LH.

Indonesia, N. K. (2021). Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Peraturan Pemerintah.

Khatimah, H. &. (2014). Darurat & Realisasinya. Lisan al-Hal Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 8(2),, 231-247.




DOI: https://doi.org/10.31284/j.envitats.2022.v2i1.2896

Refbacks

  • There are currently no refbacks.